Bela Negara adalah tekad, sikap dan
perilaku warga yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara kesatuan republik
Indonesia yang berdasarkan pancasila dan
UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara
bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga Negara sesuai kemampuan dan
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Bela Negara adalah sebuah konsen yang
disusun oleh perangkat perundangan dan pertinggi suatu Negara tentang
patriotism seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi Negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan
sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang
mengacam keberadaan Negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini
diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsan dan
Negara, baik melalui pendidikan, moral, social maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Bela Negara juga terdapat dalam pasal
pasal 27 ayat (3) UUN 1945 menyatakan bahwa usaha bele Negara merupakan hak dan
kewajiban warga Negara, artinya bahwa setiap warga Negara turut serta dalam
menentukan kebijakan tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR/DPD/DPRD).
Contoh-contoh perilaku bela Negara dalam
kehidupan sehari-hari yaitu :
1. Melestarikan budaya,
2. Belajar dengan rajin bagi
para pelajar,
3. Dan taat akan hukum dan aturan-aturan warga yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment