Pages

Subscribe:


Sunday, June 16, 2013

Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara kesatuan republik Indonesia  yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga Negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
        
Bela Negara adalah sebuah konsen yang disusun oleh perangkat perundangan dan pertinggi suatu Negara tentang patriotism seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi Negara tersebut.
      
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengacam keberadaan Negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsan dan Negara, baik melalui pendidikan, moral, social maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
       
Bela Negara juga terdapat dalam pasal pasal 27 ayat (3) UUN 1945 menyatakan bahwa usaha bele Negara merupakan hak dan kewajiban warga Negara, artinya bahwa setiap warga Negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPD/DPRD).
         
Contoh-contoh perilaku bela Negara dalam kehidupan sehari-hari yaitu : 
 
1. Melestarikan budaya, 
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar, 
3. Dan taat akan hukum dan aturan-aturan warga yang berlaku.

0 comments:

Post a Comment