Perjuangan
bangsa indonesia untuk menjadikan negara Indonesia negara yang merdeka
membutuhkan waktu yang sangat panjang dan butuh pengorbanan yang tinggi.
Meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya puluhan tahun yang
lalu, masalah yang dihadapi untuk menjadi negara yang benar-benar merdeka masih
saja bergulir
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan. Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan
bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan
termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi”.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Maksud
latar belakang pendidikan kewarganegaraan adalah
Untuk
memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai
bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
0 comments:
Post a Comment